Berawal di akhir abad ke 19,
perkembangan ketenagalistrikan di Indonesia mulai ditingkatkan saat beberapa
perusahaan asal Belanda yang bergerak di bidang pabrik gula dan pabrik teh
mendirikan pembangkit listrik untuk keperluan sendiri.
Antara tahun 1942-1945 terjadi
peralihan pengelolaan perusahaan- perusahaan Belanda tersebut oleh Jepang,
setelah Belanda menyerah kepada pasukan tentara Jepang di awal Perang Dunia II.
Proses peralihan kekuasaan kembali
terjadi di akhir Perang Dunia II pada Agustus 1945, saat Jepang menyerah kepada
Sekutu. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh para pemuda dan buruh listrik melalui
delegasi Buruh/Pegawai Listrik dan Gas yang bersama-sama dengan Pimpinan KNI
Pusat berinisiatif menghadap Presiden Soekarno untuk menyerahkan
perusahaan-perusahaan tersebut kepada Pemerintah Republik Indonesia. Pada 27
Oktober 1945, Presiden Soekarno membentuk Jawatan Listrik dan Gas di bawah
Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga dengan kapasitas pembangkit tenaga listrik
sebesar 157,5 MW.
Pada tanggal 1 Januari 1961, Jawatan
Listrik dan Gas diubah menjadi BPU-PLN (Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik
Negara) yang bergerak di bidang listrik, gas dan kokas yang dibubarkan pada
tanggal 1 Januari 1965. Pada saat yang sama, 2 (dua) perusahaan negara yaitu
Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai pengelola tenaga listrik milik negara
dan Perusahaan Gas Negara (PGN) sebagai pengelola gas diresmikan.
Pada tahun 1972, sesuai dengan
Peraturan Pemerintah No.17, status Perusahaan Listrik Negara (PLN) ditetapkan
sebagai Perusahaan Umum Listrik Negara dan sebagai Pemegang Kuasa Usaha
Ketenagalistrikan (PKUK) dengan tugas menyediakan tenaga listrik bagi
kepentingan umum.
Seiring dengan kebijakan Pemerintah
yang memberikan kesempatan kepada sektor swasta untuk bergerak dalam bisnis
penyediaan listrik, maka sejak tahun 1994 status PLN beralih dari Perusahaan
Umum menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dan juga sebagai PKUK dalam
menyediakan listrik bagi kepentingan umum hingga sekarang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar