Kamis, 04 Oktober 2012

Pasang Baru (BP)

Pasang baru diamana anda yang belum pernah berlangganan di PLN ataupun anda sudah berlangganan tapi sudah pernah melakukan pelanggaran sehingga anda di cabut hak langganan dari PLN , Langgsung saja anda mendatangi kantor PLN terdekat atau Kantor PLN yang ada diwilayah anda dengan membawa photo copy KTP dan Membayar Uang Pasang baru (BP) .
Nanti pelanggan akan diberikan Formulir untuk mengisi data - data yang diperlukan dan juga akan ada kuitansi bukti pembayaran BP anda dan surat nomor rekening.
Info BIAYA Klik disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar