Pasang baru diamana anda yang belum pernah berlangganan di PLN ataupun anda sudah berlangganan tapi sudah pernah melakukan pelanggaran sehingga anda di cabut hak langganan dari PLN , Langgsung saja anda mendatangi kantor PLN terdekat atau Kantor PLN yang ada diwilayah anda dengan membawa photo copy KTP dan Membayar Uang Pasang baru (BP) .
Nanti pelanggan akan diberikan Formulir untuk mengisi data - data yang diperlukan dan juga akan ada kuitansi bukti pembayaran BP anda dan surat nomor rekening.
Info BIAYA Klik disini
Kamis, 04 Oktober 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar